Maruarar Sirait Beberkan Sejumlah Capaian Kerjanya, Jamin Perumahan untuk MBR

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:26 WIB
Menteri Perumahan Maruarar Sirait (Beritanasional/Lydia)
Menteri Perumahan Maruarar Sirait (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan sejumlah capaian dan kebijakan strategis di bidang perumahan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta Pusat pada Selasa (21/1/2025).

Ara mengatakan, terdapat 27 tower dan beberapa rumah tapak di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah selesai dan siap diresmikan dalam waktu dekat. 

Tak hanya itu, Ara juga membeberkan perkembangan pembangunan di Wisma Atlet Kemayoran.

"Akhir Januari ini 3 tower di Kemayoran sudah siap untuk diresmikan, 7 tower siap diresmikan bulan April. Tadi saya menyampaikan usulan, bisa Bapak Presiden diresmikan langsung akhir April, itu 10 tower," kata Ara kepada wartawan.

Ara juga menyatakan, bahwa Prabowo memberikan arahan agar kebijakan perumahan memberikan prioritas utama kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Arahan Bapak Presiden kepada masyarakat berpenghasilan rendah, juga diberikan itu uang sewa yang paling murah, kemudian baru kepada ASN, diatasnya baru yang komersial. Jadi jelas kebijakannya diminta untuk pro rakyat," ujar Ara.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pun, lanjut Ara, telah bekerja sama dengan beberapa kementerian lain untuk merancang kebijakan-kebijakan yang konkret untuk membantu MBR. 

Salah satu kebijakan tersebut adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

"Untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah, bagi MBR. Nah, selama ini waktunya 45 hari, kalau mengurus itu. Nah, kita ubah menjadi 10 hari. Nah, kemarin di Jakarta itu bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam," ucap Ara.

Selain itu, ada penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.

"Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterianya salah satunya penghasilannya 8 juta ke bawah. Jadi ini jelas kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil," pungkasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: