Cacat Materiel, Menteri ATR Nusron Cabut Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:17 WIB
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan bahwa sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut, Tangerang, cacat prosedur dan cacat materiel.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," ujar Nusron usai operasi pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Menurut Nusron, berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini ada 266 HGB di atas pagar laut Tangerang. Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan membatalkan HGB yang berada di luar garis pantai.

"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tuturnya.

Selain itu, kata dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah memeriksa sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut

"Dan pada hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: