Mendagri Beberkan Beberapa Opsi Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto/Sinpo)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto/Sinpo)

BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap sejumlah opsi pelantikan kepala daerah terpilih. 

Opsi pertama adalah pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota terpilih digelar pada 6 Februari 2025. Pelantikan digelar secara serentak oleh presiden. Opsi pertama ini dapat dijalankan dengan catatan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini dilaksanakan oleh presiden yang melantiknya, dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara," ujar Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selanjutnya, dalam opsi pertama ini, Tito memberikan pilihan pelantikan yang berbeda. Gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik presiden pada 6 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota digelar pada 10 Februari 2025 dengan pilihan dilantik oleh presiden atau gubernur.

"Nah ini, kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis bupati, wali kota ingin dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh Pj yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya, dan kedua oleh gubernur, yang tiga yang juga selesai," jelas Tito.

Opsi kedua merupakan pelantikan untuk daerah yang ada sengketa pilkada di MK. Kemendagri menyiapkan opsi tanggal pelantikan serentak gubernur, bupati, hingga wali kota pada 17 April 2025 oleh presiden.

 "Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April. Jadi, jaraknya dari 6 Februari ke April, Maret, April hampir dua bulan lebih waktunya. Sementara Argo, APBD, mutasi, jalan terus," jelas Tito.

Sama seperti opsi pertama, Kemendagri menyiapkan opsi bupati dan wali kota dilantik terpisah dengan gubernur. Yakni, gubernur pada 17 April, sedangkan bupati dan wali kota pada 21 April. Dengan pilihan, bupati dan wali kota dilantik oleh presiden atau dilantik oleh gubernur.

"Nah, kemudian, opsi kedua, B, gubernur, wakil gubernur dilantik oleh Presiden, bupati, wali kota juga dilantik oleh presiden di waktu yang berbeda. Tapi, sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi dobel, melantiknya dua kali," jelas Tito.

Opsi ketiga adalah pelantikan di mana daerah yang ada sengketa MK telah dikeluarkan putusan dismissal. Putusan dismissal tersebut akan dikeluarkan pada 13 Februari dan penetapan 15 Februari.

Karena itu, dibuat opsi pelantikan gubernur serta bupati dan wali kota serentak oleh presiden pada 20 Maret 2025.

"Kalau ngikutin jadwal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi pertama ngelantik semuanya, kami meng-exercise tanggal 20 maret 2025. Artinya, 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang nonsengketa harus nunggu 1,5 bulan," jelas Tito.

Pelantikan terpisah juga disiapkan. Yakni, gubernur oleh presiden pada 20 Maret, sedangkan bupati dan wali kota pada 24 Maret oleh presiden atau gubernur.

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati, wali kota memilih tanggal 24 Maret. Jadi, lebih lama lagi waktunya," kata Tito.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: