Rampung Analisis Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH, KY Lakukan Pemeriksaan
BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) rampung menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) seusai menerima laporan majelis hakim yang memberikan vonis ringan terdakwa Harvey Moeis, pelaku korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp300 triliun.
Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya menyebut, KY akan melakukan langkah selanjutnya yakni membawa analisa atas laporan ke rapat konsultasi. Selanjutnya KY memulai tahapan pemeriksaan.
"Selanjutnya, KY mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak pelapor dan saksi-saksi juga mungkin akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," terangnya, Rabu (22/1/2025).
Harvey dihukum pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Diketahui majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Harvey diketuai Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Ganjaran yang diputus majelis hakim terhadap suami pesohor Sandra Dewi ini memantik reaksi publik yang menilai telah menciderai rasa keadilan.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu