Besok DPR Dengarkan Penjelasan Menteri ATR/BPN Tentang Pagar Laut
BeritaNasional.com - Komisi II DPR memastikan akan meminta penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Rapat dengan agenda menjelaskan keterangan pemerintah itu itu akan digelar, Kamis 23 Januari 2025.
"Kita akan ada dengar pendapat dengan menteri ATR/BPN besok. Jadi kita tunggu itu akan disampaikan. Jam 10 rencananya," ujar anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurut Deddy, pemberian sertifikat HGB tersebut ilegal karena melanggar hukum. Sebab seharusnya tidak boleh diberikan HGB di wilayah laut.
"Tetapi seharusnya tidak boleh karena tidak diatur dalam UU. Artinya tidak punya alasan hukum. Tetapi kan sudah terjadi, saya menganggap ini sebuah perbuatan melawan hukum. Dan saya dengar menteri ATR BPN sudah menyatakan minta maaf dan sudah menjelaskan bahwa memang ada," ungkapnya.
Deddy menilai, ada orang ATR/BPN yang berperan dalam memberikan HGB tersebut. Ia mendesak oknum-oknum yang mengeluarkannya dibuka ke publik.
"Nah tentu ini siapa yang berperan? Yang berperan tentu orang ATR BPN dong. Karena yang mengeluarkan surat surat itu kan dari ATR BPN, Seharusnya yang disegerakan diumumkan, dan seharusnya menurut saya itu tidak lama, siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan melakukan pelanggaran hukum itu," tegasnya.
Ketua DPP PDIP ini mendorong Nusron untuk membereskan internalnya dari masalah pemberian sertifikat HGB ini. Jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari.
"Dan harus ada proses hukum sebagai konsekuensi supaya ini tidak terulang lagi karena kejadian ini tidak hanya terjadi di daerah banten dan Jakarta, tapi juga di seluruh Indonesia ada bbrp tempat, ada 17 kalau enggak salah. Jadi harapan kita ya itu segera dituntaskan secara hukum yang bertanggung jawab harus menghadapi pengadilan," pungkasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu