Mengenal Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
BeritaNasional.com - Masa pensiun seringkali menjadi periode yang memerlukan persiapan matang, terutama dalam hal finansial. Ketika seseorang tidak lagi produktif secara ekonomi, sumber pendapatan yang tetap menjadi sangat penting untuk mempertahankan kualitas hidup.
Jaminan Pensiun (JP) yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki perlindungan finansial yang memadai di masa tua. Dengan adanya program ini, para peserta dapat menikmati masa pensiun tanpa khawatir akan kebutuhan ekonomi yang tidak terpenuhi.
Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan manfaat berupa pendapatan bulanan yang stabil bagi para peserta yang telah memasuki usia pensiun. Tidak hanya itu, manfaat ini juga mencakup perlindungan bagi ahli waris, seperti pasangan dan anak-anak peserta, sehingga memberikan rasa aman bagi keluarga.
Apa Itu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun. Program ini dirancang untuk membantu peserta menjaga kualitas hidup mereka setelah berhenti bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang bulanan, yang akan diterima peserta hingga akhir hayat.
Selain itu, manfaat juga diberikan kepada ahli waris, seperti istri atau suami yang sah, serta anak peserta (maksimal dua orang). Anak ahli waris akan menerima manfaat ini hingga usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi.
Manfaat yang Ditawarkan Jaminan Pensiun
Manfaat utama dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan uang tunai secara rutin kepada peserta setelah mencapai usia pensiun. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, berikut manfaat utama yang diberikan:
1. Uang Bulanan Peserta akan menerima uang bulanan dengan jumlah minimum Rp300.000 dan maksimum Rp3,6 juta per bulan. Jumlah ini dapat disesuaikan setiap tahunnya sesuai tingkat inflasi umum.
2. Manfaat untuk Ahli Waris Jika peserta meninggal dunia, manfaat pensiun akan diteruskan kepada ahli waris yang sah, seperti pasangan dan anak. Hal ini membantu keluarga tetap memiliki sumber pendapatan setelah kehilangan kepala keluarga.
3. Pengembangan Dana Iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja dikelola dan dikembangkan sehingga memberikan hasil optimal yang akan menambah nilai manfaat.
Syarat Penerimaan Jaminan Pensiun
Agar dapat menikmati manfaat Jaminan Pensiun, peserta perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Usia pensiun yang ditetapkan adalah 57 tahun, dengan kenaikan bertahap hingga 65 tahun berdasarkan peraturan terbaru.
2. Peserta telah membayar iuran minimal selama 15 tahun (180 bulan).
3. Memiliki status sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Pensiun.
Cara Menghitung Iuran Jaminan Pensiun
Iuran Jaminan Pensiun ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Berikut cara menghitung iurannya:
- Total Iuran: Sebesar 3% dari upah yang dilaporkan.
- Ditanggung Perusahaan: 2% dari upah.
- Ditanggung Pekerja: 1% dari upah.
Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungan iurannya adalah sebagai berikut:
Total iuran: 3% x Rp5.000.000 = Rp150.000
Ditanggung perusahaan: 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000
Ditanggung pekerja: 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
Red / Nailil Hikmah
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu