Gak Pakai Ribet! Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

BeritaNasional.com - BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi layanan penting bagi para pekerja, terutama dalam memberikan perlindungan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.
Agar proses pengajuan klaim lebih mudah dan praktis, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi ini, peserta bisa mengajukan klaim JHT langsung dari smartphone, tanpa harus datang ke kantor cabang.
Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO:
1. Buka Aplikasi JMO
Mulai dengan membuka aplikasi JMO yang telah terpasang di smartphone Anda. Pilih opsi Jaminan Hari Tua pada halaman utama aplikasi.
2. Pilih Klaim JHT
Setelah berada di halaman JHT, pilih menu Klaim JHT untuk memulai proses pengajuan klaim.
3. Cek Persyaratan Klaim
Jika Anda memenuhi syarat, aplikasi akan menampilkan tiga tanda centang hijau pada persyaratan klaim JHT. Pastikan semua centang hijau muncul sebelum melanjutkan dengan memilih Selanjutnya.
4. Pilih Sebab Klaim
Pada halaman berikutnya, pilih alasan pengajuan klaim JHT Anda, kemudian klik Selanjutnya.
5. Verifikasi Data Kepesertaan
Periksa kembali data kepesertaan JHT Anda. Jika sudah benar, klik Sudah untuk melanjutkan.
6. Ambil Foto Biometrik
Lakukan pengambilan foto biometrik sesuai dengan petunjuk yang ada di aplikasi. Klik Ambil Foto untuk memulai.
7. Isi Data NPWP dan Rekening
Lengkapi data pribadi dengan mengisi NPWP dan nomor rekening aktif. Klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses.
8. Lihat Rincian Saldo JHT
Anda akan melihat rincian saldo JHT yang akan dicairkan. Jika sudah benar, klik Selanjutnya.
9. Konfirmasi Data
Sebelum mengajukan klaim, lakukan pengecekan ulang terhadap semua data yang telah diisi. Setelah memastikan data sudah tepat, klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan klaim.
10. Pantau Proses Klaim
Setelah klaim Anda berhasil diproses, Anda dapat memantau status klaim melalui menu Tracking Klaim yang tersedia di aplikasi JMO.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu