Begini Cara Polisi Mengetahui Nomor Ponsel Pelanggar Lalu Lintas untuk ETLE via WhatsApp
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah memperkenalkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengirim notifikasi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) melalui aplikasi WhatsApp. Nomor ponsel pelanggar diketahui dari data yang dihimpun saat pendaftaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor ponsel mereka saat mendaftarkan STNK.
Data ini menjadi bagian dari sistem Electronic Registration and Identification (ERI), yang digunakan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan.
Bagaimana Polisi Mengetahui Nomor Ponsel Pelanggar?
Melalui sistem ERI, nomor ponsel pemilik kendaraan tersimpan secara otomatis saat mereka mendaftarkan STNK. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE, petugas akan memverifikasi data kendaraan dan nomor ponsel yang terdaftar sebelum mengirimkan notifikasi tilang.
Pelanggaran yang dapat dikenakan tilang elektronik meliputi:
Pelanggaran ganjil genap
Pelanggaran marka dan rambu jalan
Pelanggaran batas kecepatan
Menerobos lampu merah
Melawan arus
Tidak menggunakan helm
Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Menggunakan ponsel saat berkendara
Menggunakan pelat nomor palsu
Menerobos jalur Bus Transjakarta
Prosedur Pengiriman Notifikasi Tilang via WhatsApp
Setelah pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE, data kendaraan akan diverifikasi oleh petugas. Kemudian, notifikasi tilang dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan. Polda Metro Jaya telah menetapkan lima nomor resmi untuk mengirimkan notifikasi tersebut:
082333343250
085258869001
081119911997
081119911998
081119911999
Red/Fadia Rahma B
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu