Begini Cara Polisi Mengetahui Nomor Ponsel Pelanggar Lalu Lintas untuk ETLE via WhatsApp

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 23 Januari 2025 | 07:30 WIB
Alat ETLE. (BeritaNasional/Elvis).
Alat ETLE. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah memperkenalkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengirim notifikasi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) melalui aplikasi WhatsApp. Nomor ponsel pelanggar diketahui dari data yang dihimpun saat pendaftaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor ponsel mereka saat mendaftarkan STNK. 

Data ini menjadi bagian dari sistem Electronic Registration and Identification (ERI), yang digunakan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan.

Bagaimana Polisi Mengetahui Nomor Ponsel Pelanggar?

Melalui sistem ERI, nomor ponsel pemilik kendaraan tersimpan secara otomatis saat mereka mendaftarkan STNK. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE, petugas akan memverifikasi data kendaraan dan nomor ponsel yang terdaftar sebelum mengirimkan notifikasi tilang.

Pelanggaran yang dapat dikenakan tilang elektronik meliputi:

Pelanggaran ganjil genap

Pelanggaran marka dan rambu jalan

Pelanggaran batas kecepatan

Menerobos lampu merah

Melawan arus

Tidak menggunakan helm

Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Menggunakan ponsel saat berkendara

Menggunakan pelat nomor palsu

Menerobos jalur Bus Transjakarta

Prosedur Pengiriman Notifikasi Tilang via WhatsApp

Setelah pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE, data kendaraan akan diverifikasi oleh petugas. Kemudian, notifikasi tilang dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan. Polda Metro Jaya telah menetapkan lima nomor resmi untuk mengirimkan notifikasi tersebut:

082333343250

085258869001

081119911997

081119911998

081119911999

Red/Fadia Rahma Bsinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: