Kemenag Gandeng BRIN Kaji Ulang UU tentang Wakaf untuk Optimalkan Pengelolaan
BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf untuk memperkuat regulasi dan mengoptimalkan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono mengatakan perubahan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi alasan perlunya penguatan implementasi wakaf.
“Undang-Undang Wakaf 2004 telah memberi kerangka dasar yang baik. Namun, dengan perkembangan zaman, seperti digitalisasi, investasi produktif, dan peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan, diperlukan kajian akademis yang komprehensif agar regulasi ini tetap relevan dan efektif,” ucapnya melalui keterangan yang dikutip pada Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, BRIN akan menganalisis kebijakan dan memberi rekomendasi berbasis riset.
Peneliti Ahli Utama BRIN Murtadlo menjelaskan wakaf sangat berpotensi sebagai salah satu pilar ekonomi umat.
“Dengan pendekatan berbasis riset, kami berharap dapat memberi kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan yang tidak hanya adaptif, tetapi juga visioner,” katanya.
Kolaborasi kajian ini diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk revisi atau penguatan peraturan turunan dari UU Wakaf 2004.
Kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan literasi wakaf di masyarakat sehingga tidak hanya dipahami sebagai ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.
“Kami berharap kajian ini menjadi langkah besar dalam menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang berdaya saing di tingkat global,” tandasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu