Bareskrim Polri Tangkap Penipu Pakai Modus AI Meniru Pejabat Negara
BeritaNasional.com - Unit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka inisial AMA (29) warga Lampung Tengah diduga melakukan penipuan memakai modus meniru pejabat negara memanfaatkan teknologi AI.
“Tersangka AMA membuat video yang memanfaatkan teknologi deepfake mengatasnamakan pejabat negara dalam bentuk video,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat jumpa pers, Kamis (23/1/2025).
Dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Tersangka AMA, lantas menyebarluaskan video deepfake tersebut ke media sosial yang telah dibuatnya.
Diketahui bahwa wajah dan suara seperti presiden Prabowo Subianto, wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani dan pejabat negara lainnya.
Seolah-olah menyampaikan pernyataan pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan untuk menjaga marwah kewibawaan pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya agar tidak menimbulkan distrust dari masyarakat,” kata Himawan.
Dalam video itu, AMA juga menyertakan video tertulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi. Dengan harapan ada calon korban yang menghubungi untuk
diarahkan mengisi pendaftaran penerima bantuan.
Di mana unggahan itu sengaja disebar AMA melalui media sosial Instagram dengan nama indoberbagi2025 yang memposting konten video presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dengan caption pada konten video "INI PROGRAM RESMI PELUNASAN HUTANG PIUTANG DARI SAYA PRIBADI BISA LANGSUNG HUBUNGI NOMOR WHATSAPP ADMIN ΚΑΜΙ 085769908406". Kemudian pada konten video tersebut terdapat suara dengan transkrip
"SIAPA SAJA YANG DARI KALIAN MAU MELUNASI HUTANG PIUTANG DAN BELUM MEMILIKI BIAYA UNTUK MELUNASINYA SEGERA HUBUNGI SAYA PASTI BANTU PROGRAM INI SUDAH BERJALAN TOLONG BAGIKAN VIDEO INI KEPADA SAUDARA TEMAN ATAU KERABAT KALIAN YA".
“Yang mana video tersebut merupakan hasil dari rekayasa dan manipulasi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dibuat seolah-olah otentik,” ungkapnya.
Apabila ada yang tertarik, tersangka AMA akan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Kemudian dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali.
Walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada. Sebab, AMA sengaja melakukan manipulasi dan penipuan terhadap setiap korbannya dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
“Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir,” ungkap dia.
Atas tindakannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 378 KUHPidana; dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.000.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu