Kuasa Hukum Sebut Vonis Tom Lembong Sarat Asumsi dan Tak Sesuai Fakta Persidangan

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menilai vonis 4,5 tahun penjara tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Banyak pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (23/7/2025).
Salah satu poin yang disoroti adalah tuduhan bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Zaid menilai tuduhan itu sangat janggal karena kliennya tidak pernah berkomunikasi maupun mengenal pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
“Tidak ada mens rea, tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan dasar logika penetapan kerugian negara senilai Rp 194 miliar yang disebut berasal dari kelebihan bayar PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kepada pihak swasta.
Zaid menegaskan Tom Lembong sebagai menteri perdagangan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan mekanisme bisnis BUMN tersebut.
“Apa hubungan Pak Tom dengan mekanisme bisnis PT PPI? Beliau bukan direksi, bukan pemegang saham, dan bukan penentu harga. Ini jelas tidak logis dan tidak punya dasar hukum,” katanya.
Zaid juga mengkritik pertimbangan ideologis dalam amar putusan, seperti penyebutan tentang kapitalisme, yang menurutnya tidak pernah menjadi bagian dari materi persidangan.
“Putusan ini bahkan memasukkan asumsi ideologis seperti kapitalisme, padahal tidak pernah dibahas dalam sidang,” ucapnya.
“Ini preseden buruk. Ruang pengadilan seharusnya berdiri atas hukum dan fakta, bukan opini ideologis yang muncul tiba-tiba tanpa dasar,” imbuh Zaid.
Oleh karena itu, kuasa hukum resmi mengajukan banding atas putusan tersebut dan berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan objektivitas dan akal sehat.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal akal sehat dalam penegakan hukum di negeri ini. Kami yakin, Pak Tom akan dibebaskan karena fakta berpihak padanya,” tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong atas beberapa hal yang memberatkan.
Di antaranya, mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional.
Kedua, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas tanggung jawab berdasarkan asas kepastian sebagai dasar mengambil keputusan pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga.
Ketiga, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab bermanfaat dan adil dalam pengendalian harga gula yang murah terjangkau masyarakat.
Keempat, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula untuk bisa didapatkan dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Meski demikian, majelis hakim mengatakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman Tom Lembong. Di antaranya belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil korupsi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu