Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Rencana Tes DNA Lisa Mariana Hanya Sensasi

BeritaNasional.com - Pengacara Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar menganggap rencana tes DNA pembanding Selebgram Lisa Mariana ke rumah sakit di Singapura hanya mencari sensasi untuk mengulur waktu.
“Jadi itu hanya sensasi mengulur ulur waktu saja,” kata Muslim saat dikonfirmasi awak media, dikutip Rabu Selasa (10/9/2025).
Menurutnya tes DNA itu tidak ada landasan hukum. Terlebih, kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan kliennya dengan terlapor Lisa telah sangat jelas setelah keluarnya hasil Tes DNA diumumkan Pusdokkes Polri.
“Tidak ada landasan hukumnya, tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM,” kata Muslim.
Disisi lain, Muslim kembali mengungkit hasil tes DNA yang telah dilakukan Pusdokkes Polri telah sesuai aturan. Mulai dari pengambilan sampel, hingga metodologi pun telah sesuai sertifikasi ISO 17025.
Maka, dia pun merasa aneh ketika kubu Lisa Mariana ingin melakukan tes DNA kembali sebagai pembanding atau second opinion. Karena, terkait hasil tes ilmiah ini telah final mengikat dan sah secara hukum yang akan digunakan penyidik.
“Terakhir sepengetahuan kami fakta ilmiah hasil tes DNA tidak mengenal namanya second opinion secara hukum. Karena, tes DNA sudah dilaksanakan sesuai sop oleh lembaga yang terakreditasi secara internasional dan mendapatkan sertifikasi ISO 1705,” ujarnya.
Sebelumnya, Kubu Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana ternyata malah mengajukan permohonan tes DNA ke Bareskrim Polri sebagai pembanding atau second opinion dari hasil yang telah dipaparkan Pusdokkes Polri.
Rencana tes DNA itu bakal dilakukan di sebuah rumah sakit di Singapura, dengan izin yang telah dikantongi dari pihak kepolisian. Untuk nantinya bakal dijadikan sebagai second opinion atas kasus laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
"Dan tembusannya kami sampaikan juga ke Kapolri, terus juga ke Karo Wasidik Polri dan juga ke Kadiv Propam Polri dan juga ke Kapusdokes Polri dan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia," ujar Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, Selasa (9/9/2025).
Sementara terkait perkembangan kasus, Lisa Mariana telah kembali meminta penundaan pemeriksaan karena alasan dirinya dan anaknya sakit. Sehingga, pemeriksaan sedianya dilakukan hari ini pun ditunda.
Adapun, RK telah melaporkan Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian kekinian telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara untuk hasil Tes DNA, terbaru dari Pusdokkes Polri telah memastikan jika anak Lisa Mariana inisial CA, bukanlah darah daging dari Ridwan Kamil sebagaimana hasil DNA tersebut.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu