Respon Kubu Roy Suryo soal Jokowi Diperiksa di Polresta Solo Hari Ini

BeritaNasional.com - Kubu dari Pakar Telematika, Roy Suryo turut merespon sikap penyidik yang memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Lewat pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin merasa penyidik memberikan perlakuan yang berbeda antara kliennya dengan Jokowi. Termasuk perihal pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Solo.
“Sekarang, saat yang lain diperiksa di Polda Metro Jaya, Jokowi diberikan fasilitas diperiksa di Solo. Jadi, Jokowi seperti mendapatkan fasilitas spesial dari polisi,” ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (23/7/2025).
Terlebih, Ahmad kembali mengungkit perihal pernyataan dari penyidik yang sempat memframing Roy Suryo mangkir dari pemeriksaan. Padahal, pemeriksaan itu hanya undangan klarifikasi, yang tidak wajib.
“Humas Polda memframing tidak memenuhi panggilan dan mangkir (Roy Suryo). Giliran Jokowi tidak memenuhi panggilan polisi, tidak ada rilis dari humas Polda,” jelasnya.
Atas hal itu, Ahmad merasa ada perlakuan berbeda dari kepolisian dalam menangani kasus yang menyeret Roy Suryo. Dengan tudingan perlakuan spesial kepada Jokowi sebagai pelapor.
“Jika sudah demikian, kami ragu ada keadilan dalam proses ini. Karena Polisi, bertindak tidak imparsial. Tidak equal,” tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan jika pemeriksaan ini dilakukan setelah mendapati informasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa sejumlah saksi di Polresta Solo.
Sehingga, dirinya langsung menanyakan kepada Jokowi, untuk kesediaannya diperiksa di Polresta Solo. Hal ini juga turut mempertimbangkan kesehatan dari Jokowi yang pada saat pemanggilan pertama minta ditunda, karena alasan kesehatan.
"Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya,” kata dia.
“Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10 hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya," sambung Rivai.
Perlu diketahui polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Setelah beberapa laporan yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.
Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi tengah berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu