Kasus Pagar Laut Bakal Dibawa ke Ranah Hukum Pidana

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:51 WIB
Pencabutan pagar laut di Tangerang. (Foto/istimewa).
Pencabutan pagar laut di Tangerang. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bakal membawa ke ranah pidana umum terkait polemik pagar laut. 

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat bersama Komisi IV DPR. Sakti bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lain.

"Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain," ujar Sakti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus pagar laut secara pidana.

"Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi," kata Sakti.

Sakti mengakui ada peluang kasus pagar laut masuk pemidanaan umum. Karena tak bisa masuk ke arah pidana, Kementerian Kelautan dan Perikanan segera berkoordinasi dengan penegak hukum.

"Ya pasti, kan koridor kita di sini. Itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan," jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: