Polisi Deteksi 11 Korban Kasus Penipuan Catut Nama Penjabat Gunakan AI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:46 WIB
Konfrensi Pers Polri (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Konfrensi Pers Polri (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Unit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri masih mendalami jumlah korban dalam kasus penipuan menggunakan modus meniru penjabat negara memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial intelligence/AI) 

“Penyidik telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat jumpa pers, Kamis (23/1/2025).

Polisi telah menetapkan dua yakni AMA dan FA. Tersangka FA hingga kini masih buron dan terus dikejar oleh pihak berwajib.

Meski belum dijelaskan secara rinci para korban ini tersebar di beberapa wilayah. Dia juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus penipuan sembari mendata korban.

Sebab dalam kasus penipuan ini dalam 4 bulan terakhir kedua tersangka meraup Rp30 juta. Uang itu dihasilkan dari para korban yang telah tertipu kisaran Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

“Dan para korban berasal dari berbagai wilayah di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tenggara, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Himawan menyatakan terkait kasus ini tidak akan berhenti sampai memburu otak intelektual bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karena kasus ini, diyakini sebagai tindakan sindikat penipuan 

“Kita masih telusuri. Tetapi, tidak menutup kemungkinan yang sama perannya dengan tersangka sekarang itu juga ada. Karena ini ada yang menciptakan, ada yang tugasnya marketing, mempublikasikan,” kata dia.

“Ada yang tugasnya dia menyiapkan rekening. Jadi, ini sedang kita telusuri. Kemudian akan kita cari sindikatnya,” tambahnya.

Di sisi lain ia juga menyampaikan untuk pihaknya akan berusaha mengantisipasi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat video deepfake. 

“Hal ini sebagai komitmen kami untuk mengawal program pemerintah dan menjaga marwah pemerintahan yang ada. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada,” ungkap dia.

Atas tindakannya, dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: