Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, Total 38 kilogram Sabu dan 55 Butir Ekstasi Disita

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 Juli 2025 | 21:11 WIB
Pelaku pengedar dan barang bukti sabu dan ektasi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Pelaku pengedar dan barang bukti sabu dan ektasi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia - Indonesia. Total ada 38 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi disita.

"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bekerja sama dengan BC Kanwil Pekanbaru - BC Dumai - Riau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana perihal tersebut di atas," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Dari hasil pendalaman diketahui peredaran narkotika melalui jalur laut di Perairan Bengkalis Riau. Setelah itu, dilakukan join operasi oleh Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim dengan BC Bengkalis - BC Kanwil Pekanbaru - BC Dumai - Riau.

"Pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW yang berperan sebagai kuda darat di Jalan Soekarno Hatta, Bukit Nenas, Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau," ungkapnya.

Dari tangan HW, disita barang bukti narkotika sebanyak 38 kilogram sabu dibungkus kemasan teh Cina berwarna hijau dan ekstasi sekitar 55 ribu butir. Sementara untuk instruksi pengiriman barang dilakukan seseorang berinisial ADT.

"Dijanjikan upah perkilonya akan diberikan l Rp5 juta dan tersangka HW sudah melakukan penjemputan empat kali diperintahkan oleh ADT pemilik barang. Barang tersebut akan diletakan di simpang bangko atas perintah ADT," pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: