KPK Serahkan Penilaian ke Hakim Jelang Putusan Hasto Kristiyanto

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan putusan vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan itu.
"Kita tunggu bersama putusan besok. Apa pun yang diputuskan, itu menjadi wewenang hakim," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (25/7/2025).
Saat dikonfirmasi apakah KPK berharap vonis selaras dengan tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep tidak secara langsung menanggapi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh proses hukum telah dilalui tim penyidik secara maksimal, mulai dari pengumpulan bukti hingga pemanggilan saksi-saksi di pengadilan.
"Kita sudah menjalankan prosesnya secara maksimal. Saksi sudah dihadirkan, bukti juga sudah dipaparkan di persidangan. Sekarang tinggal menunggu hasil dari majelis hakim," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengusulkan agar persidangan dimulai usai salat Jumat agar berlangsung tanpa jeda waktu yang panjang.
Dalam sidang replik, jaksa KPK menolak seluruh nota pembelaan dari Hasto dan meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.
Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan serta suap.
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang suap.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu