KPK Telusuri Aliran Dana Rp13,9 Miliar ke Verifikator RPTKA dalam Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 25 Juli 2025 | 09:03 WIB
Tersangka kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Tersangka kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Petugas Saluran Siaga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Putri Citra Wahyoe.

Dalam perkara ini, Putri disebut menerima aliran dana sekitar Rp 13,9 miliar dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan menelusuri lebih dalam karena jumlah yang diterima Putri cukup besar dibandingkan pejabat-pejabat tinggi lainnya dalam struktur.

"Nah, ini juga yang sedang menjadi fokus perhatian kita," ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (25/7/2025).

"Harusnya kan ideal bos yang paling besar terima. Ini kenapa kok dia? Dugaan sementara kita, dia memang pengepulnya. Tapi ini sedang kita dalami," imbuhnya.

Menurut Asep, penyidik juga mempertanyakan kemungkinan bahwa dana sebesar Rp 13,9 miliar tersebut tidak hanya dinikmati oleh Putri seorang diri.

"Apakah yang Rp 13,9 miliar ini kemudian disalurkan kepada beberapa orang lain di luar tujuh orang lainnya? Itu yang sedang kita telusuri," tuturnya.

Asep mengatakan pihaknya juga sempat bingung karena jatah yang diterima Putri justru paling besar.

"Kenapa mesti dia yang lebih banyak? Padahal kalau dilihat dari jabatannya, ini bukan yang top-nya di sini, bukan top manajernya. Ini nanti ditunggu saja," kata dia.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan delapan tersangka. Berikut rincian dugaan aliran dana kepada delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pihak pemberi kerja tenaga kerja asing:

  • Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar
  • Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta
  • Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta
  • Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar
  • Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar
  • Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar
  • Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi bahwa kedelapan tersangka tersebut telah menerima uang senilai Rp53,7 miliar dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: