Sepak Terjang Pemerintah Ekstradisi Buron Paulus Tannos

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra (BeritaNasional/istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membeberkan sepak terjang pemerintah dalam memulangkan buronan kasus e-KTP ke tanah air.

Menurut Yusril, pemerintah telah melakukan banyak komunikasi dengan Pemerintahan Singapura agar eks Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bisa dipulangkan untuk dihukum.

“Pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk meng-extradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Yusril di Kemenku Kumham Impas dikutip Sabtu (25/1/2025).

Yusril mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura.

“Untuk yang bersangkutan diserahkan ke Indonesia sesuai dengan ekstradisi yang sudah ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura,” tuturnya.

Ia mengatakan dalam banyak kasus pemerintah cukup kooperatif, bahkan ada beberapa kasus yang tidak melalui proses ekstradisi.

“Melalui police to police, melalui mutual legal assistance antara Indonesia dengan Singapura. Akan tetapi, pemerintah mencoba berupaya meminta ekstradisi kepada pemerintah Singapura,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengeklaim proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia bisa dilakukan dalam satu hari.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura," ujarnya

Menurutnya, pihak Singapura akan segera menindaklanjuti apabila dokumen ekstradisi sudah lengkap. Ia juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol ya," tuturnya.

Menurutnya, masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi agar ekstradisi tersangka Paulus Tannos bisa segera diurus. Dia juga telah mengerahkan semua sumber daya untuk betkoordinasi.

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," tukasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: