Kasus Pagar Laut Hanya Untungkan Sedikit Orang

BeritaNasional.com - Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan pembangunan yang berkaitan dengan kasus pagar laut hanya menguntungkan beberapa orang sehingga tidak boleh dilanjutkan.
Menurutnya pembangunan yang paling penting adalah pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan semua orang. Keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang sekitar 30 kilometer di laut pantai utara Tangerang Banten, ilegal dan harus diusut serta diproses hukum.
"Ya betul, pembangunan tidak boleh dilanjutkan," kata Muhaimin usai menghadiri acara Refleksi Imlek 2025 PKB di Jakarta.
Selain itu, dia mengatakan bahwa hal paling penting adalah cara pembangunan yang dilakukan tanpa merusak lingkungan.
Melansir Antara, Sabtu (25/1/2025) Cak Imin menyampaikan jangan sampai kerusakan lingkungan terjadi atas dalih ekonomi atau kebutuhan masyarakat.
Dia pun mengajak masyarakat untuk turut menjaga bumi sebagai sumber kehidupan.
Karena, kata dia, bumi adalah tempat bagi siapapun lahir, tumbuh, hidup, hingga mati.
"Kita wajib menjaga dan melestarikannya. Sebagai pemangku kepentingan, kita harus membuat peraturan yang melindungi alam," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu.
Dia menekankan upaya menjaga bumi adalah bentuk rasa terima kasih kepada Tuhan yang memberi kehidupan.
Menjaga kelestarian lingkungan adalah kewajiban kita sebagai manusia untuk menjaga bumi sebagai tempat hidup.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa adanya pagar laut di Tangerang (Banten) dan Bekasi (Jawa Barat) telah mengganggu aktivitas nelayan hingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di daerah tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten, pada tanggal 9 Januari 2025. Lalu, pada Rabu, 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu