KPK Cekal 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Flyover Riau

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta di Pemprov Riau.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pencekalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.
"Pada 16 Januari 2025, KPK mencekal 5 orang warga negara Indonesia dengan inisial YN, TC, ES, GR, dan NR," ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (25/1/2025).
Berdasarkan sumber Beritanasional.com, kelima tersangka tersebut yakni Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau Yunannaris (YN) dan pihak swasta Gusrizal (GR).
Kemudian, Direktur Utama Pt Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES), dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cab. Pekanbaru Nurbaiti (NB).
Tessa mengatakan pencekalan tersebut berlaku 6 bulan ke depan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan proyek saat itu senilai Rp159 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga HPS untuk pembangunan flyover tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail.
"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," ujar Asep.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu