Upayakan Ekstradisi, Pemerintah Anggap Paulus Tannos WNI

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:02 WIB
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra  (BeritaNasional/istimewa)
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menganggap Paulus Tannos masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).

“Sementara ini kita masih menganggap yang bersengkutan adalah WNI,” ujar Yusril di Kemenko Kumham Impas dikutip Sabtu (25/1/2025).

Buron kasus KTP elektronik itu dinilai sebagai WNI khususnya saat ia melakukan kejahatan ekstra ordinary crime tersebut. 

“Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa?”

Tersangka Tannos disebut baru pindah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan baru-baru ini. Meski demikian, ia akan mempelajari hal itu lebih lanjut.

“Saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan dan itu pun kita mesti mempelajari juga,” tuturnya.

“Karena proses pindah warga negara itu kan harus kita pelepasan lebih dulu terhadap warga negara republik Indonesia,” imbuhnya.

Mengenai kewarganegaraan Tannos, Yusril akan melihat tanggapan pemerintah Singapura terlebih dahulu.

“Karena pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kan kita juga bisa membuktikan bahwa dia adalah WNI, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” kata dia.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: