KKP dan ATR BPN Diperlukan untuk Selesaikan Masalah Pagar Laut

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:19 WIB
Pagar laut (Beritanasional/istimewa)
Pagar laut (Beritanasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Herman Khaeron mengatakan, Kementerian Kelautan Perikanan dan Kementerian ATR BPN diperlukan dalam menyelesaikan masalah pagar laut.

Herman mengatakan, pagar laut 30,16 Km di Kabupaten Tangerang, Banten merupakan domain KKP sebagai pengelola pesisir. Namun ada hak guna bangunan (HGB) dalam permasalahan itu.

“Semestinya tuntas karena KKP domain kawasan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun ada 263 HGB terbit yang perlu ditelusuri,” ujar Herman dalam program ‘Dialog Berita Nasional Malam’ dikutip Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, HGB tidak boleh dikeluarkan dengan menyalahi aturan secara administratif. Oleh sebab itu, ATR BPN harus turun tangan.

“Nggak bisa kemudian sesuatu yang secara administratif keluar, kemudian menyalihi aturan, karena di dalam tata peraturan pemberian HGB,” tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa lahan tanah menjadi domain ATR BPN. Meski demikian, keluatan juga perlu dicek KKP secara mendalam.

“Ya KKP juga telah mengeluarkan kebijakannya atau tidak terhadap kawasan ini. Setahu saya ini zona perikanan tangkap, budidaya, konservasi, yang tentu ada aturan dan perundang-undangannya,” kata dia. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: