Ganjil Genap Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:46 WIB
Ganjil genap ditiadakan (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ganjil genap ditiadakan (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 27 hingga 29 Januari 2025.

Peniadaan ganjil genap ini dalam rangka memperingati dua hari besar, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal ini dilakukan untuk mempelancar mobilitas masyarakat dalam menjalankan aktivitas saat libur panjang.

“Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata Syafrin dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Syafrin pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

“Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” tandas Syafrin.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: