Polda Metro Terjunkan Propam Dalami Dugaan Pemerasan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menerjukan Bid Propam untuk mendalami kabar informasi dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Meski isu itu masih sebuah dugaan, Ade Ary menyatakan jika Polda Metro Jaya telah berkomitmen untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur.
“PMJ berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. PMJ berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yg berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional,” imbuhnya.
Sementara terkait kabar pemerasan ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang sempat menuding kalau tersangka anak dari pemilik Prodia telah diperas dengan nilai Rp20 miliar.
“Dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.
Sugeng berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.
“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat,” ucapnya.
Adapun untuk duduk perkara kasus ini berawal ketika adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah.
“Dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” kata dia.
Namun tersangka tetap dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/ 2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/ Polres Jaksel.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” imbuh Sugeng.
“Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” tambahnya.
Sementara itu untuk mengkonfirmasi kabar ini, Beritanasional.com sudah mencoba menghubungi AKBP Bintoro. Namun Perwira Menangah yang kini bertugas sebagai penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun belum merespon.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu