Serang Petugas saat Tawuran di Gambir, 2 Pemuda Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Polsek Metro Gambir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat yang berlangsung pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Revi Respati menyebut tawuran itu turut melibatkan puluhan orang yang terlibat bentrokan. Sampai akhirnya bisa diantisipasi petugas gabungan Tim Presisi Polda Metro Jaya dan Polsek Metro Gambir.
“Sinergi antara Presisi Polda maupun Polsek berhasil mengamankan 37 orang. Dari ratusan tadi 37 orang berhasil kita amankan, sisanya pada lari. Pada lari kabur, ada yang nabrak pohon, ada yang jatuh ke parit, motornya ketinggalan,” ujar Respati kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Ketika proses pengamanan tengah berlangsung, terdapat dua orang inisial CA (21) dan MAS (19) yang malah berusaha menyerang petugas ketika hendak diamankan.
“Petugas dengan sigap mengamankan dua orang ini. Karena mereka keduanya membawa senjata tajam berupa celurit yang akan digunakan untuk mencari lawan, untuk tawuran,” ucap Respati.
“CA itu dia menggunakan celurit warna emas. Kemudian MAS itu celurit yang gagang kayu. Nah itulah yang MAS ini yang mencoba menyerang petugas. Mengibas-ngibaskan celuritnya ke petugas. Maka langsung dilakukan penindakan,” imbuhnya.
Selain itu, ungkap Respati, para pelaku tawuran juga sering menayangkan aksi mereka ke media sosial Instagram dalam bentuk story maupun live. Hal itu dimaksudkan untuk memancing kelompok lainnya.
“Jadi nanti untuk memancing grup-grup yang ada di media sosial atau IG yang lain. Jadi biar terpancing, jadi mereka bertemu di mana gitu,” tuturnya.
Adapun dari 37 orang yang diamankan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 35 orang lainnya diputuskan untuk dikembalikan kepada orang tua agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Kepada orang tuanya telah kita sampaikan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Karena apabila mengulangi lagi, kami akan koordinasi dengan stakeholder yang terkait untuk mencabut terkait dengan KJP atau Kartu Jakarta Pintar-nya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana yang diduga kedapatan membawa senjata tajam.
“Karena ini kita harus sama-sama memberikan edukasi kepada warga kita, kepada seluruh masyarakat, bahwa tawuran itu tidak ada untungnya, tidak ada manfaatnya,” jelasnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu