Pemuda di Jakbar Ditangkap Polisi setelah Memerkosa Seorang Anak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 31 Mei 2026 | 11:10 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemuda berinisial AR (20) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan fakta bahwa keduanya berkenalan sejak April 2026. 

“Pelaku diketahui mengenal korban dari teman korban sejak april 2026,” kata Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (31/5/2026)

Sampai akhirnya, AR mengajak korban ke rumahnya untuk diperkosa hingga tiga kali pada Sabtu (23/5/2026). Korban kala itu berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya, berusaha menendang pelaku, hingga berteriak minta tolong. Namun, pelaku menutup mulut korban.

Atas kejadian ini, Nunu menjamin pihaknya menangani perkara dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Nunu.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, para saksi, mengecek tempat kejadian perkara, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis, serta merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: