Gelar Aksi, Komite Pemuda Anti Korupsi Desak BPK Audit Dugaan Kredit Macet Rp 30,3 T
BeritaNasional.com - Masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) kembali menggelar aksi di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta pada Jumat (22/5/2026). Mereka mendesak BPK melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet senilai Rp30,33 triliun yang disebut berasal dari pembiayaan sejumlah proyek besar melalui pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Kami yang tergabung dari gerakan keadilan dan perubahan nusantara bersama komite aksi pemuda anti korupsi (KAPAK) menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kredit macet sebesar Rp 30,33 triliun," ujar korlap aksi sekaligus Humas KAPAK Al Maun saat aksi.
Al Maun mengatakan tuntutan mereka sama seperti aksi sebelumnya di BPK dan juga aksi yang pernah dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu sebelumnya, yakni mendesak BPK dan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejagung mengusut dugaan kredit macet atau dugaan gagal bayar atas pinjaman Bank Himbara.
Dalam aksi kali ini, kata Al Maun, pihaknya memaparkan kepada pihak BPK terkait pinjaman jumbo yang diberikan 5 Bank Himbara ke perusahaan-perusahaan yang nilainya mencapai Rp 30,33 triliun. Meskipun kelompok ini memiliki portofolio luas dari energi, konstruksi, hingga infrastruktur strategis, kata Al Maun, namun publik tetap harus tahu kondisi uang masyarakat yang dikelola.
"Penelusuran silsilah korporasi menunjukkan bahwa dana ini tidak mengalir ke satu keranjang, melainkan dipecah ke beberapa anak usaha Kalla Group yang bergerak di sektor energi terbarukan dan infrastruktur fisik," ujar Al Maun.
KAPAK, kata Al Maun, berhasil mengumpulkan sejumlah data terkait perusahaan-perusahaan yang mendapat pinjaman dari Bank Himbara. Dia mencontohkan, PT Poso Energi di mana sejak tahun 2018, perusahaan ini telah mengamankan komitmen pinjaman sebesar Rp 9,6 triliun. Beroperasi di Sulawesi Tengah, Poso Energi adalah anak emas yang menggarap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso.
"Di atas kertas, proyek ini dipuji sebagai transisi energi hijau. Namun, di balik itu, jaminan pembelian listrik (take-or-pay) oleh PLN menjadikan proyek ini sebagai mesin pencetak uang yang minim risiko, sekalipun modalnya disokong penuh oleh bank BUMN," beber dia.
Begitu juga dengan anak perusahaan lain, PT Kerinci Merangin Hidro. Menurut Al Maun, pada tahun 2020, di saat Indonesia tengah terseok-seok menghadapi pandemi Covid-19 dan likuiditas perbankan mengetat, justru berhasil meyakinkan salah satu Bank Himbara untuk mengucurkan pinjaman raksasa senilai Rp 3,44 triliun untuk PT Kerinci Merangin Hidro.
"Proyek PLTA di Jambi ini diproyeksikan menyuplai listrik untuk wilayah Sumatra, mempertegas dominasi di sektor energi hidro nasional dengan modal dari uang rakyat," tutur dia.
Al Maun mengatakan, disinyalir Bank Himbara memakai skema pembiayaan sindikasi untuk proyek-proyek yang terafiliasi dengan perusahaan di mana pembiayaan sindikasi ini bukan hal aneh. Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko.
"Yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya, melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu seberapa sehat keputusan ini. Di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Tetapi kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis," pungkas Al Maun.
Dalam aksi tersebut, perwakilan KAPAK sempat bertemu dan beraudiensi dengan Humas BPK RI. Dalam audiensi tersebut, kata Al Maun, pihak menyampaikan informasi dan tuntutan kepada BPK untuk melakukan audit atas dugaan kredit macet. Pihak BPK pun mengapresiasi langkah KAPAK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Informasi-informasi dari KAPAK akan ditindaklanjuti BPK, berupa verifikasi dan pendalaman informasi dan data-data yang ada.
Klarifikasi JK
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla sebelumnya sudah memberikan klarifikasi soal kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan perusahaan miliknya memiliki kredit macet mencapai Rp 30 triliun. Jusuf Kalla menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menilai hanya upaya mendiskreditkan dirinya.
"Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet," ujar Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta pada Sabtu (18/4/2026).
Jusuf Kalla juga mengaku menyayangkan pihak internal bank membocorkan kredit perusahaan ke publik. Menurut dia, hal tersebut melanggar UU Kerahasiaan Bank dan akan menelusuri dugaan kebocoran informasi kredit perusahaan tersebut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






