Pengusaha Otomotif Laporkan Dugaan Penipuan Pinjaman Rp1,6 M ke Polisi
BeritaNasional.com - Seorang pengusaha berinisial RS resmi menempuh jalur hukum setelah merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman uang Rp1,6 miliar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 15 Mei 2026.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, perkara yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 5 Maret 2025 ini disangkakan menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
RS menceritakan bahwa kejadian ini bermula pada 4 Maret 2025 saat dirinya ditelepon oleh seorang wanita berinisial DK.
Dalam percakapan tersebut, DK yang diketahui merupakan istri dari mantan anggota DPR RI berinisial BK, berniat meminjam dana besar dengan janji akan mengembalikannya dalam tempo tiga bulan plus bunga 2 persen setiap bulan.
Pada awalnya, RS sempat menolak permintaan tersebut karena uang yang diincar merupakan modal kerja dan dana darurat keluarga.
“Saya awalnya tidak mau memberikan pinjaman. Sebab, uang tersebut merupakan modal usaha jual beli mobil yang selama ini saya jalankan.
Selain untuk usaha, juga akan saya gunakan untuk kebutuhan pengobatan ibu saya yang sedang sakit stroke,” kata RS melalui keterangan tertulis.
Namun, karena menjaga hubungan baik dan percaya dengan janji manis pelaku yang mengklaim akan bayar tepat waktu, RS akhirnya luluh.
Keesokan harinya, yakni pada 5 Maret 2025, RS menyambangi rumah DK di Kebayoran Baru untuk menyerahkan uang tersebut dalam bentuk tunai mata uang dolar Singapura. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh anggota keluarga DK. Karena nominalnya yang fantastis, RS berinisiatif mendokumentasikan momen tersebut.
“Saya sengaja merekam sebagai bentuk perlindungan diri karena nilai uang yang diserahkan cukup besar,” ujarnya.
Sebagai jaminan, DK menyerahkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2011. Anehnya, mobil mewah tersebut diserahkan tanpa dokumen BPKB.
“Waktu itu hanya unit mobil yang diberikan. Alasannya BPKB masih dicari,” tutur RS.
RS pun menyadari bahwa nilai mobil tersebut sebenarnya jauh dari kata sebanding dengan nilai pinjamannya, sebab harga pasar untuk unit serupa hanya berkisar di angka Rp500 juta.
Memasuki bulan Juni 2025 yang merupakan tenggat waktu jatuh tempo, RS mulai menagih janji.
Pihak DK sempat meminta kelonggaran waktu hingga akhir bulan, yang kemudian diiyakan oleh RS karena berpikir keterlambatannya tidak akan lama.
Kecurigaan RS baru memuncak saat seseorang berinisial S menghubunginya dan mengaku memiliki masalah piutang yang serupa dengan DK.
“Dari situ, saya mulai merasa ada yang tidak beres. Sebab, saya mendengar adanya pola janji pembayaran yang terus berulang,” kata RS.
Benar saja, setelah perpanjangan waktu habis, uang RS tak kunjung kembali. DK mulai sulit dihubungi dan mengabaikan pesan-pesan dari RS. Merasa tidak ada iktikad baik, RS melayangkan somasi. Bukannya selesai, somasi tersebut justru dibalas oleh kuasa hukum DK dengan janji-janji baru yang lagi-lagi zonk.
“Sudah beberapa kali dijanjikan tanggal pembayaran, tetapi semuanya kembali mundur,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, RS mengalami kerugian total lebih dari Rp1,6 miliar. Ia berharap aparat kepolisian bisa bergerak cepat mengusut tuntas kasus yang menimpanya ini.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







