Aniaya Bocah hingga Patah Kaki Permanen, Tante Korban Ditetapkan jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Foto/freepik).
Ilustrasi penganiayaan. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Polisi menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun sampai alami patah kaki hingga cacat permanen di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara. 

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, D merupakan tante korban yang diduga telah melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi dan mencubit. Lantaran, kesal karena korban sering meminjam handphonenya.

“Masih pengembangan lagi,” kata Ferry.

Karena korban yang telah ditinggal kedua orang tuanya setelah bercerai akhirnya tinggal bersama Kakek, Paman dan Tante. Di mana dari tiga terduga terlapor, baru D yang ditetapkan tersangka.

Oleh karena itu, penyidik masih mendalami pernyataan korban dan melakukan rontgen. Guna memastikan apakah korban dianiaya hingga patah tulang atau merupakan cacat bawaan.

“(Memeriksa) 8 saksi, 5 saksi dari tetangga sekitar, 3 dari kerabat keluarga korban N,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: