Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 1.620.000 per Gram, Cek Rinciannya

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada hari ini, Kamis (31/01/2025). Harga emas Antam tercatat naik Rp 14.000 per gram, menjadi Rp 1.620.000. Kenaikan harga ini tercatat pada situs resmi Logam Mulia per pukul 08.00 WIB.

Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp 1.471.000 per gram pada hari ini.

Pajak Transaksi Buyback Emas Antam

Transaksi jual kembali emas batangan di PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak PPh 22. Untuk pemegang NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di Logam Mulia pada hari ini, Jumat (31/01/2025):

Harga emas 0,5 gram: Rp 860.000

Harga emas 1 gram: Rp 1.620.000

Harga emas 2 gram: Rp 3.184.000

Harga emas 3 gram: Rp 4.756.000

Harga emas 5 gram: Rp 7.904.000

Harga emas 10 gram: Rp 15.730.000

Harga emas 25 gram: Rp 39.162.500

Harga emas 50 gram: Rp 78.205.000

Harga emas 100 gram: Rp 156.290.000

Harga emas 250 gram: Rp 390.337.500

Harga emas 500 gram: Rp 780.375.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 1.556.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas oleh pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sementara untuk non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas batangan Antam hari ini menjadi Rp 1.620.000 per gram ini sejalan dengan dinamika pasar emas yang terus berkembang. Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas batangan, pastikan untuk memperhatikan perubahan harga dan pajak yang berlaku agar tidak ketinggalan informasi penting.


Novita Dwiyantisinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: