Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Ngawi
BeritaNasional.com - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyatakan, pihaknya turunkan tiga ahli forensik untuk melakukan pemeriksaan dan menganalisis kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat dalam koper di Ngawi Jawa Timur.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama kurang lebih enam jam, dari pagi hingga siang. Hasilnya masih dalam proses analisis, nanti akan kami sampaikan apakah tersangka memiliki kecenderungan psikopat atau tidak," kata Dirmanto dikonfirmasi di Surabaya.
Melansir Antara, Sabtu (1/2/2025) ia juga menerangkan meskipun rekaman CCTV menunjukkan tersangka dan korban terlihat akrab sebelum kejadian, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya permasalahan di antara keduanya sebelum aksi keji tersebut terjadi.
"Dari rekaman CCTV terlihat, mereka tampak baik-baik saja. Namun, setelah kami dalami lebih jauh, ternyata ada permasalahan yang melibatkan keduanya. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut," tuturnya.
Saat ini pihaknya masih menganalisis potongan-potongan rekaman video serta melakukan pendalaman terkait motif pelaku.
"Kami masih melihat penggalan-penggalan video yang ada untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi sebelum peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.
Warga menemukan tubuh korban di dalam koper merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).
Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, Sabtu (25/1/2025).
Tersangka RTH mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A (32) sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu