Pakar Hukum Nilai Kecurangan Sistematis Warnai Pilkada Banggai 2024
BeritaNasional.com - (kiri-kanan) Pendekar Hukum Pilkada Bersih (PHPB) Subadria Nuka, Guru Besar Hukum Konstitusi Prof.Dr Andi Asrun, S.H.,M.H, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEPDPHI) Dr. Abdul Chair Ramadhan S.H.,M.H., Kuasa hukum paslon nomor urut 3 Pilkada Banggai Zulharbi Amatahir, dan Mustakim La Dee saat diskusi publik "Potret Rusaknya Demokrasi dalam Pilkada Banggai 2024" di Jakarta, Minggu (2/2/2025). Diskusi tersebut menyoroti penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang dinilai dipenuhi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif oleh Calon Bupati Terpilih Amirudin. Abdul Chair Ramadhan mengatakan, Calon Bupati Petahana Terpilih Amirudin Tamoreka dinilai bisa didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab calon petahana itu kental dengan aroma politik uang dan bansos serta mobilisasi aparat pemerintahan, dari camat, lurah, kepala desa, SKPD sampai ASN Kabupaten Banggai. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu