Bantah Tuduhan Terima Suap, Kapolres Jaksel Akui Sudah Diperiksa Propam

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 02 Februari 2025 | 19:10 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal (kiri). (Foto/Instagram/Kapolres Metro Jaksel)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal (kiri). (Foto/Instagram/Kapolres Metro Jaksel)

BeritaNasional.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah tuduhan menerima suap dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho anak bos Prodia, sebesar Rp 400 juta.

Bantahan itu sudah disampaikan Ade Rahmat kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan yang menyeret eks Kasatreskrim AKBP Bintoro.

"Saya sudah kasih keterangan (ke Propam Polda Metro Jaya soal bantahan suap)," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi pada Minggu (2/2/2025).

Dalam penjelasannya, Ade Rahmat mengakui sempat bertemu dengan tersangka Arif saat ditangguhkan penahanannya. Saat itu, dia sempat diminta untuk menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

Namun, Ade Rahmat menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, dia mengetahui kasusnya harus dilanjutkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Justru, dia menawarkan saya uang Rp 400 juta sampai Rp 500 juta kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa," ucapnya.

Isu soal suap itu kembali didengungkan oleh kuasa hukum tersangka Arif Nugroho, Romi Sihombing, yang menuding pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan ini ikut menerima uang suap dalam perkara tersebut.

Tudingan itu dikatakannya berdasarkan hasil investigasi bahwa ada anggota berinisial Kanit Z mengaku uang dari Arif Nugroho telah disalurkan kepada pimpinan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai Kapolres," sambungnya.

Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detail terkait siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga menerima uang dari tersangka AN. Dia hanya memastikan uang Rp 400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro, melainkan atasannya.

"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tuturnya.

Penanganan Kasus

Sebelumnya, total ada empat polisi dipatsus atau penempatan khusus terkait dugaan pemerasan yang menyeret anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto atas kasus pembunuhannya.

Mereka adalah dua mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND. 

Isu dugaan pemerasan yang menimpa dua tersangka ini sempat ramai setelah diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dia menuding bahwa tersangka anak bos Prodia telah diperas.

Kendati demikian, AKBP Bintoro sempat membantah tudingan itu. Semua penjelasannya telah disampaikannya kepada Bidpropam Polda Metro Jaya yang saat ini terus melakukan pemeriksaan.

Tersangka Arif Nugroho alias Bastian, anak bos Prodia, dan tersangka Muhammad Bayu Hartanto diwakili kuasa hukumnya, Pahala Manurung, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN .JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKBP Bintoro, AKP Madiana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: