PT TRPN Akui Melanggar dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 02 Februari 2025 | 19:05 WIB
Pagar laut pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. (Foto/Doc. KKP)
Pagar laut pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. (Foto/Doc. KKP)

BeritaNasional.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memanggil perwakilan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada 31 Januari 2025 untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di laut Bekasi.

Pemanggilan dilakukan untuk memverifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

"Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP 31/2021," ujar Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin kepada wartawan pada Minggu (2/2/2025).

Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui ada pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin dengan total luas pelanggaran mencapai lebih 76 hektare.

PT TRPN dikenakan denda administratif dan diwajibkan memulihkan kondisi lingkungan. Termasuk pencabutan pagar yang telah dipasang tanpa izin.

"Selain denda administratif, PT TRPN diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin," ujar Doni.

"Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif," sambungnya.

Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025. KKP menegaskan pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. 

"Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," kata Doni.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: