Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Berikut Langkah-langkahnya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 03 Februari 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto/Sinarmasland).
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto/Sinarmasland).

BeritaNasional.com - Memastikan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah terutama sertifikat hak milik (SHM) sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah adanya sertifikat tanah ganda. 

Kini, masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online dengan mudah melalui berbagai layanan yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan Yurisprudensi MA Nomor 5/Yur/Pdt/2018, jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama dan keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

Hal ini sejalan dengan Putusan MA Nomor 976 K/Pdt/2015, di mana sertifikat hak yang terbit lebih awal dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016.

Merujuk pada yurisprudensi dan putusan MA tersebut, penting bagi masyarakat untuk mengetahui tahun terbit sertifikat hak milik guna menentukan keabsahan dan kekuatan hukum dari sertifikat tersebut.

Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek sertifikat tanah agar tidak ganda secara online:

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dapat digunakan untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau Apple App Store.

Daftarkan akun dengan menggunakan email dan nomor ponsel yang aktif. 

Masukkan data sertifikat tanah yang ingin diperiksa.

Sistem akan menampilkan informasi terkait kepemilikan dan status tanah tersebut.

2. Melalui Website Resmi BPN

Masyarakat juga dapat mengakses situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di https://www.atrbpn.go.id untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Kunjungi situs ATR/BPN.

Pilih menu layanan pengecekan sertifikat tanah.

Masukkan nomor sertifikat, NIK, atau data lainnya yang diminta.

Sistem akan menampilkan informasi terkait kepemilikan tanah dan status keabsahannya.

3. Melalui Kantor BPN Secara Online

BPN juga menyediakan layanan konsultasi dan pengecekan sertifikat tanah secara online. Masyarakat dapat menghubungi kantor BPN setempat melalui email atau call center untuk meminta verifikasi sertifikat tanah.

Pentingnya Pengecekan Sertifikat Tanah

Dengan adanya sertifikat tanah ganda, risiko perselisihan kepemilikan tanah semakin tinggi. Oleh karena itu, pengecekan secara berkala sangat disarankan, terutama bagi calon pembeli tanah agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.

Dengan kemudahan layanan online ini, masyarakat kini bisa lebih cepat dan praktis dalam memastikan legalitas sertifikat tanah tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: