Dewan Pengawas Danantara Bakal Ditunjuk Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:10 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri BUMN Erick Thohir (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri BUMN Erick Thohir (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Rancangan Undang-Undang BUMN telah disahkan menjadi undang-undang. Salah satu yang diatur dalam undang-undang baru ini yakni pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto diberikan kewenangan untuk menetapkan Dewan Pengawas Danantara.

"Dewan Pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Namun ia belum tahu siapa yang akan menempati jabatan Dewan Pengawas Danantara tersebut.

"Sehingga siapa yang akan ditetapkan, kita belum tahu pada saat ini," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, seluruh BUMN bakal dioptimalkan untuk investasi di bawah Danantara.

"Ya itu kan semua BUMN. Kalau menurut undang-undangnya itu, seluruh BUMN akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara," katanya.

Lebih lanjut, Dasco belum mau membeberkan apa saja isi UU BUMN yang baru. Ia meminta semua pihak menunggu secara resmi draf UU BUMN diundangkan oleh pemerintah.

"Jadi begini, nanti kita undang-undangnya biar keluar dulu, PPnya keluar dulu. Baru nanti supaya jelas, kalau sepotong-sepotong, nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur," kata ketua harian DPP Gerindra ini.

Sebelumnya, Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/2/2024).

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat mengambil keputusan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

RUU BUMN sebelumnya telah disetujui dalam rapat kerja Komisi VI DPR sebagai penyusun undang-undang. Keputusan tingkat pertama itu diambil dalam rapat kerja pada Sabtu, 1 Februari.

Ketua Panja Revisi UU BUMN Eko Hendro Purnomo menjelaskan bahwa salah satu perubahan UU BUMN adalah mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara), serta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hingga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN 

"Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran BUMN," kata Eko yang juga wakil ketua Komisi VI DPR.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: