Komisi XII Tidak Diberitahu Kebijakan Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg
BeritaNasional.com - Komisi XII DPR RI mengungkap, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak menyampaikan aturan baru terkait larangan pengecer menjual Elpiji 3 Kilogram. Aturan baru ini yang menyebabkan kelangkaan gas subsidi. Bahlil juga tidak menyampaikan solusi dari penghapus pengecer sebagai penjual Elpiji 3 Kilogram.
"Ya, harus kita katakan jujur sejujur-jujurnya ini semuanya ada kami. Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa," ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Komisi XII menilai, Kementerian ESDM tidak menyiapkan langkah mitigasi.
"Kalau meluncurkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus melalui mitigasi yang cermat harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik," kata Sugeng.
Komisi XII pada dasarnya memahami bahwa kebijakan baru ini agar penyaluran Elpiji 3 Kilogram tepat sasaran. Namun, sayangnya kebijakan dijalankan secara mendadak tanpa uji coba di lapangan.
"Itu kebijakan yang diambil dengan sangat mendadak. Tidak melalui exercise di lapangan, tidak melalui uji coba lapangan, tiba-tiba mata rantai dipotong di paling ujung yakni pengecer," tegas Sugeng.
Akibatnya terjadi kekacauan hingga masyarakat yang membutuhkan gas subsidi tersebut menyerbu pangkalan. Sebab tidak ada persiapan yang matang dari Kementerian ESDM atas kebijakan tersebut.
"Dengan kemampuan pangkalan dalam konteks melayani mungkin pastinya tidak sempurna sehingga terjadi panic buying. Sehingga kesannya adalah LPG 3 Kg hilang di pasaran. Sedangkan secara volume sebetulnya tetap," tegas Sugeng.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu