KPK Minta Agustiani Tio Lapor jika Hendak Berobat ke Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:25 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks anggota Bawaslu Agustiani Tio melapor ke lembaga antirasuah jika memiliki kebutuhan pengobatan ke luar negeri.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Agustiani dan suaminya sudah dicekal pergi ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Ke depan, bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogianya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa (4/2/2025).

Pihaknya baru mengetahui bahwa Agustiani hendak menjalani operasi kanker di China pada 17 Februari 2025. Tessa mengatakan KPK akan mencari opsi lain untuk memeriksa Agustiani.

"Belum, kita juga baru tahu (Agustiani sakit), karena pencegahan itu juga baru dilakukan tanggal 15 Januari. Jadi, KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Tessa juga meminta Agustiani menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari jalan keluar yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tessa mengatakan opsi ikut mengawal ke luar negeri jika Agustiani hendak menjalani operasi kanker akan dibahas lebih lanjut.

"Ya, itu opsi-opsi yang nanti perlu dibahas lebih lanjut. Saya tidak bisa sampaikan dulu saat ini," katanya.

Sebelumnya, Agustiani Tio sempat mengadukan KPK ke Komnas HAM agar mengevaluasi pencekalan terhadapnya dan suami karena hendak menjalani operasi kanker di China pada 17 Februari 2025.

Hal tersebut lantas ditanggapi Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. Menurut dia, Komnas HAM menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengkaji perkara lebih lanjut.

Untuk menindaklanjuti aduan itu sesuai SOP yang ada, Uli mengatakan pihaknya akan menerima aduan tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio serta kuasa hukumnya kepada Komnas HAM," kata Uli.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: