Tim Transisi Pramono-Rano Ingin Tambah Syarat Penerima KJP: Minimal Nilai Rapor 70
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menambah syarat bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, penambahan syarat ini merupakan hasil diskusinya bersama dengan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.
Sarjoko mengungkapkan, syarat yang ingin ia tambahkan adalah memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar rata-rata minimal 70.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (4/2/2025).
Sarjoko berujar, hal tersebut merupakan pembahasannya bersama dengan Tim Transisi Pramono-Rano karena di masa pemerintahan kepala daerah yang baru inilah KJP 2025 tahap I dicairkan.
"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujar Sarjoko.
Meski demikian, Sarjoko memastikan bahwa persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya, yaitu peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun.
Selanjutnya, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Kemudian, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," ucap Sarjoko.
Sebagai informasi, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran KJP Plus dalam APBD tahun 2025 sebesar Rp2,05 triliun untuk disalurkan kepada 445.994 siswa selama setahun.
Sementara itu, tercatat total kebutuhan anggaran KJP Plus selama tahun 2025 untuk 705.332 siswa. Oleh karenanya, Pemprov DKI berencana mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,19 triliun dalam perubahan APBD tahun 2025.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu