Pelarangan Anak-anak Buat Akun Medsos Bakal Diatur Lewat Peraturan Pemerintah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 04 Februari 2025 | 19:31 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR (BeritaNasional/Elvis)
Menkomdigi Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan pembatasan anak-anak membuat akun media sosial. Aturan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Kementerian bakal mengebut aturan pembatasan anak-anak membuat akun media sosial. Kementerian Komdigi juga memertimbangkan aturan tersebut dituangkan dalam undang-undang.

"Kami ada beberapa pilihan Pak ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Kementerian Komdigi masih melakukan uji coba pembatasan anak-anak membuat akun media sosial untuk dituangkan dalam undang-undang atau Peraturan Pemerintah.

Opsi paling depan yang bisa diambil adalah melalui Peraturan Pemerintah.

"Ini semuanya kami exercise tapi memang kalau untuk dalam waktu segera Iya memang itu PP dulu yang kita konsentrasikan," jelasnya. 

Tetapi, Kementerian Komdigi juga ingin menguatkan aturan ini melalui undang-undang.

"Nanti kalau PP itu dirasa harus Dikuatkan di undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkan nya dalam bentuk undang-undang," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: