Pemerintah Bakal Beri Amnesti Napi Kasus Penghinaan Pejabat Negara
BeritaNasional.com - Pemerintah bakal melakukan amnesti 44 ribu narapidana. Salah satunya adalah narapidana kasus penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara.
"Amnesti yang disampaikan itu yang pertama kepada, pertama dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara," ungkap Menteri Hak Asai Manusia (HAM) Natalius Pigai saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Pemerintah memberikan amnesti kepada narapidana kasus penghinaan pimpinan untuk menjamin kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan. Pigai mengatakan, dalam 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto tidak ada warga yang dipenjara karena menghina pejabat.
"Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat pikiran para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis, juga instansi-instasi yang memiliki kewenangan penuh. Kita memberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan," kata Pigai.
Namun, Pigai mengingatkan kebebasan juga dibatasi oleh undang-undang. Sehingga kebebasan yang diberikan harus sesuai dengan koridor undang-undang dan HAM.
"Tentu kebebasan itu tak terbatas. Sesuai dengan UU HAM kebebasan hanya bisa dibatasi oleh undang-undang. Karena itu, sesuai dengan koridor UU adalah sesuai dengan HAM," katanya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu