Pembunuh Pegawai Koperasi di Bekasi Akui Habisi Nyawa Istri pada 2022, Kerangka Ada di Septic Tank

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:09 WIB
TKP penemuan kerangka manusia di Kabupaten Bekasi. (Foto/Istimewa)
TKP penemuan kerangka manusia di Kabupaten Bekasi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi mendapatkan temuan baru dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) atas pembunuhan terhadap pegawai koperasi berinisial SP yang jasadnya ditemukan dalam lemari di rumah tersangka S, kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Kasatreskrim Polres Bekasi Kabupaten Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan temuan itu adalah kerangka manusia yang didapat dari rumah S yang merupakan TKP jasad SP.

"Iya betul. Saat ini, yang kami temukan sudah menjadi kerangka," ujar Onkoseno saat dihubungi pada Rabu (5/2/2025).

Kerangka itu ternyata dapat ditemukan polisi terpendam dalam septic tank rumah tersangka. Saat ini, kerangka manusia itu telah dievakuasi untuk dilakukan identifikasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"(Ditemukan) Di rumah, di luar ya, di halaman rumahnya di belakang. Iya (dalam) septic tank, di area halaman itu," katanya.

Meski begitu, dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa kerangka itu adalah jasad istrinya berinisial AM. Dia menyebut telah membunuh AM pada 2022 dan dimasukkan ke dalam septic tank.

"(identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya. Mendalami keterangan tersangka S, ternyata dia pada 2022 juga melakukan pembunuhan,” ungkap Onkoseno.

“(Lokasi penemuan kerangka) di rumah, di luar ya, di halaman rumahnya (tersangka) di belakang. Iya (dalam) septic tank, di area halaman itu," sambungnya. 

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan pegawai koperasi, disebutkan bahwa S merasa kesal saat ditagih utang oleh SP. Alhasil, S gelap mata dan mencekik korban sampai meregang nyawa.

"Karena ditagih utangnya. Sedangkan tersangka tidak bisa bayar. Utangnya Rp 3 juta," ucap Onkoseno.

Atas perbuatannya, S saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: