Pemprov DKI Tunggu Peraturan Pemerintah Soal Pemberian Gaji 13

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:45 WIB
Ilustrasi ASN. (BeritaNasional/Menpan)
Ilustrasi ASN. (BeritaNasional/Menpan)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengetahui secara pasti kepastian rencana penghapusan gaji 13 dan 14 yang diberikan kepada ASN di Jakarta.

Sebab, pemberian gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan setiap tahunnya. Namun hingga kini, belum ada PP untuk mengatur pemberian gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal itu disampaikan dalam menanggapi isu adanya peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN usai adanya efesiensi APBN 2025 oleh pemerintah pusat.

"Untuk tahun 2025 ini belum ada PP yang keluar terkait hal tersebut sehingga belum bisa diketahui bagaimana pengaturan tentang THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025," kata sumber Beritanasional.com di Pemprov DKI, Rabu (5/2/2025).

Oleh karena itu, Pemprov DKI masih menunggu PP tersebut terbit agar bisa mengetahui kepastian tersebut diberikan atau tidak.

Ia menyebut PP ini biasanya dikeluarkan di bulan Ramadan. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan menunggu hingga Maret 2025 saat Ramadan tiba.

"Di tahun-tahun sebelumnya, PP keluar di bulan Ramadan. Jadi kita harus menunggu PP-nya akan seperti apa pengaturannya," ujarnya.

Untuk diketahui, media sosial X sedang ramai dengan adanya isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk para ASN di tahun 2025.

Salah satu akun X @tukin_dosenASN juga turut menginformasikan bahwa gaji ASN ke-13 dan 14 ditiadakan.

"Atas nama efisiensi, gaji ke-13 dan 14 akan dihapuskan? mantap!" tulisnya, dilihat Rabu (5/2/2025).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: