Pemprov DKI Jakarta Amankan Aset Senilai Rp102 Triliun

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026 | 21:30 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung (kanan) bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto/Dok Pemprov Jakarta)
Gubernur Jakarta Pramono Anung (kanan) bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto/Dok Pemprov Jakarta)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mencatatkan sejarah baru dalam penataan aset daerah. Sebanyak 3.922 sertifikat hak pakai tanah aset resmi diserahterimakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Pemprov DKI di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).

Penyerahan ribuan sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berhasil memecahkan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI). Total nilai aset yang disertifikasi mencapai Rp102 triliun dengan luas lahan mencakup 563,9 hektare.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menerima langsung sertifikat tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi atas percepatan sertifikasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. 

Menurut dia, kolaborasi ini merupakan langkah besar bagi tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Ini merupakan role model dan kemudahan-kemudahan ini menjadi juga contoh bagi seluruh daerah bahwa penyelesaian yang baik ini akan memberikan manfaat yang luar biasa,” ujar Pramono yang dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta pada Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini menjadi fondasi penting bagi Jakarta yang tengah bertransformasi menjadi kota global. 

Dengan administrasi yang jelas, aset publik dapat dikelola secara lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Ribuan sertifikat tersebut mencakup berbagai fasilitas vital yang digunakan warga sehari-hari, di antaranya:

  • 2.837 ruas jalan.
  • 691 gedung karang taruna, balai rakyat, hingga sarana olahraga.
  • 154 sarana pendidikan.
  • 123 taman kota.
  • 39 puskesmas.
  • 61 gedung kantor dan 17 eks-rumah dinas.

Pramono menegaskan bahwa aset-aset yang kini sudah memiliki "surat sakti" tersebut akan dioptimalkan pemanfaatannya.

“Aset-aset yang telah tersertifikasi akan kita dorong untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan strategis,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa ribuan aset tersebut sebelumnya adalah barang milik daerah yang sudah lama tidak memiliki status hukum yang jelas.

“Dengan adanya sertifikat ini, maka kepastian hukumnya menjadi jelas. Kemudian membuat pencatatannya di dalam SIMAK, Sistem Informasi dan Manajemen Aset dan Keuangan, itu juga menjadi jelas bahwa barang ini adalah barang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: