Panduan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Kriteria, Nominal, dan Cara Cek
BeritaNasional.com - Setiap tahun, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi dua hal yang dinanti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Di tahun 2025, kebijakan terkait besaran dan pencairan kedua tunjangan ini kembali menjadi perhatian, terutama karena perannya dalam mendukung stabilitas ekonomi keluarga ASN.
Simak informasi terbaru tentang kriteria penerima, jadwal pencairan, besaran nominal, serta cara mengeceknya!
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
1. PNS aktif dan CPNS.
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI dan Polri.
4. Pejabat Negara.
Catatan Penting: Anggota DPR, meski termasuk pejabat negara, tidak termasuk penerima kedua tunjangan ini.
Kategori ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13
Meski berstatus ASN, beberapa kondisi berikut menghilangkan hak penerimaan THR dan gaji ke-13:
1. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
2. Ditugaskan di instansi non-pemerintah (dalam/luar negeri) dengan gaji dari instansi tersebut.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2025
1. THR 2025: Cair sekitar 20 Maret 2025 (10 hari kerja sebelum Lebaran).
2. Gaji ke-13: Dibayarkan pada Juni-Juli 2025, bersamaan dengan persiapan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan Gaji ke-13: Ini Perhitungannya!
Total THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok + tunjangan (keluarga, jabatan, dan kinerja/Tukin). Berikut rinciannya:
1. Pejabat Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil: Rp24.721.200
Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
3. Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat: Rp3,5 juta – Rp4,2 juta
SMA/Diploma I: Rp4 juta – Rp4,8 juta
Diploma II/III: Rp4,5 juta – Rp5,4 juta
Strata I/Diploma IV: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
Strata II/III: Rp6,4 juta – Rp7,5 juta
Cara Mengecek Pencairan THR & Gaji ke-13
Aplikasi MySAPK atau Website BKN
Login menggunakan akun resmi ASN.
Cek menu "Rincian Pembayaran".
Bendahara Instansi
Konfirmasi langsung ke bagian keuangan instansi.
Bank Penyalur Gaji
Pantau notifikasi melalui mobile banking atau kunjungi cabang terdekat.
Tips Perencanaan Keuangan untuk ASN
Manfaatkan THR dan gaji ke-13 untuk:
1. Melunasi utang prioritas.
2. Menyiapkan dana pendidikan anak.
3. Investasi jangka pendek seperti deposito atau emas.
Dengan memahami kebijakan terbaru ini, ASN dapat memaksimalkan manfaat THR dan gaji ke-13 untuk kebutuhan Lebaran hingga persiapan tahun ajaran baru.
Pastikan selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan BKN untuk update lebih lanjut!
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu