Panduan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Kriteria, Nominal, dan Cara Cek

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 06 Februari 2025 | 01:48 WIB
Ilustrasi gaji ke-13. (Foto/Freepik)
Ilustrasi gaji ke-13. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Setiap tahun, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi dua hal yang dinanti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Di tahun 2025, kebijakan terkait besaran dan pencairan kedua tunjangan ini kembali menjadi perhatian, terutama karena perannya dalam mendukung stabilitas ekonomi keluarga ASN.

Simak informasi terbaru tentang kriteria penerima, jadwal pencairan, besaran nominal, serta cara mengeceknya!

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

1. PNS aktif dan CPNS.

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

3. Anggota TNI dan Polri.

4. Pejabat Negara.

Catatan Penting: Anggota DPR, meski termasuk pejabat negara, tidak termasuk penerima kedua tunjangan ini.

Kategori ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13

Meski berstatus ASN, beberapa kondisi berikut menghilangkan hak penerimaan THR dan gaji ke-13:

1. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

2. Ditugaskan di instansi non-pemerintah (dalam/luar negeri) dengan gaji dari instansi tersebut.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2025

1. THR 2025: Cair sekitar 20 Maret 2025 (10 hari kerja sebelum Lebaran).

2. Gaji ke-13: Dibayarkan pada Juni-Juli 2025, bersamaan dengan persiapan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan Gaji ke-13: Ini Perhitungannya!

Total THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok + tunjangan (keluarga, jabatan, dan kinerja/Tukin). Berikut rinciannya:

1. Pejabat Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil: Rp24.721.200

Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

3. Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat: Rp3,5 juta – Rp4,2 juta

SMA/Diploma I: Rp4 juta – Rp4,8 juta

Diploma II/III: Rp4,5 juta – Rp5,4 juta

Strata I/Diploma IV: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta

Strata II/III: Rp6,4 juta – Rp7,5 juta

Cara Mengecek Pencairan THR & Gaji ke-13

Aplikasi MySAPK atau Website BKN

Login menggunakan akun resmi ASN.

Cek menu "Rincian Pembayaran".

Bendahara Instansi

Konfirmasi langsung ke bagian keuangan instansi.

Bank Penyalur Gaji

Pantau notifikasi melalui mobile banking atau kunjungi cabang terdekat.

Tips Perencanaan Keuangan untuk ASN

Manfaatkan THR dan gaji ke-13 untuk:

1. Melunasi utang prioritas.

2. Menyiapkan dana pendidikan anak.

3. Investasi jangka pendek seperti deposito atau emas.

Dengan memahami kebijakan terbaru ini, ASN dapat memaksimalkan manfaat THR dan gaji ke-13 untuk kebutuhan Lebaran hingga persiapan tahun ajaran baru.

Pastikan selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan BKN untuk update lebih lanjut!sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: