2 Anggota Brimob Diduga Terlibat Pengeroyokan Wartawan saat Liputan PT GRS, Ini Tindakan Polda Banten

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:45 WIB
Pengeroyokan terhadap wartawan saat Liputan PT GRS. (Foto/Istimewa)
Pengeroyokan terhadap wartawan saat Liputan PT GRS. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Banten telah mengusut insiden dugaan pengeroyokan yang dialami wartawan saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan saat ini ada dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam.

“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujar Didik dalam keterangannya pada Rabu (21/8/2025).

Didik menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Termasuk terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, Didik mengatakan pihaknya akan selalu membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” tambahnya.

Sebelumnya, video insiden pengeroyokan ini beredar viral ketika sekelompok wartawan hendak mengikuti kegiatan peliputan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Namun, tiba-tiba wartawan yang sedang melakukan peliputan dihalang-halangi oleh anggota Brimob, sekuriti, dan karyawan perusahaan. Kejadian ini berujung insiden pengeroyokan terhadap beberapa wartawan di lokasi.

Atas hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap delapan jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).

“Kekerasan tersebut dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan,” tulis keterangan resmi AJI Jakarta Biro Banten.

Diketahui, salah seorang korban, yakni Rasyid Sidik, wartawan Bantennews menuturkan bahwa para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk, kemudian diizinkan masuk dengan dikawal oleh pihak keamanan perusahaan. 

“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun, setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada oknum Brimob, ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang memukul dan mengancam dengan senjata tajam,” ujar Rasyid.

Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius. Sementara itu, jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, Koordinator Humas KLH Anton juga turut menjadi korban penganiayaan.

Dalam keteranganya, AJI Jakarta Biro Banten menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi.

Oleh sebab itu, AJI Jakarta Biro Banten secara organisasi mengeluarkan pernyataan sikap;

1. Mendesak Kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.

2. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

3. Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: