Asal Usul Pemberian Gaji 13 dan THR, Anggota DPR Tidak Termasuk Penerima
BeritaNasional.com - Gaji ke-14 atau THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dan THR diatur melalui peraturan pemerintah (PP), namun hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang diterbitkan terkait kebijakan tersebut untuk tahun 2025.
Mengutip laman Kominfo, gaji ke-13 pertama kali diberikan ke abdi negara pada 1969. Bahkan, pada saat itu, pemerintah memberikan juga gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah lebaran.
Namun setelah itu, gaji ke-13 tidak diberikan lagi secara rutin. Gaji ke-13 dibayarkan lagi pada 1979, atau 10 tahun setelah pemberian pertama dilakukan.
Lalu tidak dibayarkan lagi pada 1980-1982. Saat itu pemerintah berdalih tak memberikan gaji ke-13 karena mereka sudah memperbaiki tunjangan penghasilan PNS.
Pada 1983, pemerintah kembali memberikan gaji ke-13. Namun, pada 1984 hal itu tidak diberikan lagi karena pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15%.
Gaji ke-13 mulai rutin diberikan ke PNS sejak akhir era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato kenegaraan jelang peringatan HUT RI pada 2003 lalu, Megawati menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji abdi negara.
Sebagai tindak lanjut pidato itu, pemerintah kemudian menganggarkan belanja pegawai Rp56,7 triliun pada APBN 2004. Dengan begitu, gaji ke-13 ini baru rutin dibagikan kepada PNS sekitar 2004.
Pemberian gaji ke-13 PNS pun diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekarang.
Gaji biasanya diberikan setiap tahun ajaran baru. Hal itu dilakukan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Namun, saat covid melanda dunia dan Indonesia mulai 2020 lalu, gaji ke-13 tidak diberikan seperti biasa. Pada 2020 misalnya, gaji 13 tak diberikan ke 12 golongan PNS karena kondisi keuangan negara sedang tersedot habis untuk penanganan covid-19.
Terlepas dari sejarah panjang tersebut berapa besar gaji ke-13 PNS tahun ini cair pada 5 Juni mendatang?
Besarannya berfluktuasi sesuai dengan kondisi keuangan negara. Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Penamaan gaji ke-13 merupakan penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. Sebagai negara penganut sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS melaksanakan masa kerja selama satu bulan atau empat minggu. Dengan begitu, dalam satu tahun berjumlah 48 minggu. Padahal, satu tahun sebenarnya terdiri atas 52 minggu. Akhirnya, selisih 4 minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.
Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru, yaitu Juli-Agustus. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS atau ASN berupa biaya pendidikan putra-putrinya.
Melansir kantor berita Antara, besaran total penerima gaji 13 dan THR berbeda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
* Ketua/Kepala: Rp26.299.000
* Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
* Sekretaris: Rp23.420.250
* Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
* Eselon I: Rp20.738.550
* Eselon II: Rp16.262.400
* Eselon III: Rp11.535.300
* Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
* Masa kerja 10 tahun: Rp3.571.050
* Masa kerja 10--20 tahun: Rp3.866.100
* Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
* Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750
* Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.456.200
* Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
* Masa kerja 10 tahun: Rp4.573.800
* Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.971.750
* Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
* Masa kerja 10 tahun: Rp5.492.550
* Masa kerja 10--20 tahun: Rp5.967.150
* Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
* Masa kerja 10 tahun: Rp6.470.100
* Masa kerja 10--20 tahun: Rp6.964.650
* Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Jika tahun ini pemerintah menerbitkan PP yang mengatur pencairan gaji 13 dan THR maka rincian sebagai berikut:
THR atau Gaji ke-14: Akan diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.
Gaji ke-13: Dijadwalkan untuk dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru guna membantu kebutuhan biaya pendidikan.
Namun demikian, jika terjadi penundaan akibat kendala administratif, pencairan THR dan Gaji ke-13 tetap dapat dilakukan setelah periode yang direncanakan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima Gaji ke-13 dan 14:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Anggota TNI dan Polri
Penjabat Negara
Penerima pensiun dan tunjangan
Namun, ada beberapa kategori PNS yang tidak berhak menerima kedua gaji tambahan ini, yaitu:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan
Selain itu, anggota DPR tidak mendapatkan Gaji ke-13 dan 14, mengingat status penghasilan mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu