Samakan dengan Preman, Kang Dedi Dorong Kades Minta THR Diproses Hukum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 02 April 2025 | 16:27 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Beritanasional/Bachtiar)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut perilaku kepala desa (kades) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga maupun para pengusaha sama seperti tindakan premanisme yang tidak dibenarkan.

Pernyataan itu disampaikan Dedi menanggapi kepala desa di Kecamatan Klapanunggal, Kabpaten Bogor, Jawa Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga. 

"Saya cenderung kades sama dengan preman di Bekasi," kata pria yang akrab disapa Kang Dedi usai halal bihalal di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025).

Bahkan, Kang Dedi telah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat Akhmad Wiyagus untuk mendorong masalah permintaan THR yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Artinya, harus ada proses hukum yang dilakukan. Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar," ungkapnya.

Sebab, Kang Dedi, sebelumnya telah menerbitkan surat edaran selaku Gubernur Jawa Barat yang ditujukan kepada unsur Pemerintah Daerah, BUMN, sampai BUMD tidak diperbolehkan memberi dan menerima THR di luar haknya.

“Nah ini kan, meminta. Artinya meminta diberi, kalau saya lebih cenderung ketika di Subang saya menginstruksikan untuk penangkapan terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar surat edaran permintaan THR Lebaran 2025 yang berasal dari Kades Klapanunggal pada Minggu (30/3/2025). Edaran itu ditujukan kepada perusahaan dengan nilai Rp 165 juta.

Dalam surat edaran itu tertuang bahwa uang itu diperuntukan bagi acara halal bihalal yang digelar pada 21 Maret 2025. Terdapat susunan acara, panitia, dan rincian alokasi anggaran yang akan digunakan dari uang tersebut.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: