Fathroni Diansyah Tidak Berkoordinasi dengan Sang Kakak soal Pemeriksaan KPK

BeritaNasional.com - Adik kandung pengacara Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD), mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi dengan kakaknya terkait jadwal pemeriksaan yang bersamaan.
Pernyataan itu disampaikan Fathroni setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, Febri Diansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah.
Fathroni menjelaskan bahwa ia hadir untuk menjalani pemeriksaan karena sebelumnya absen pada jadwal yang telah ditentukan dan kini dijadwalkan ulang pada Kamis (27/3/2025).
“Waktu itu saya dipanggil hari Senin, sedangkan mas Febri, tanya ke penyidik saja. Kami tidak ada komunikasi,” ujar Fathroni di Gedung Merah Putih, seperti yang dikutip pada Jumat (28/3/2025).
Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan terkait TPPU, Fathroni menyerahkan hal itu kepada penyidik yang menangani.
"(Diperiksa) Pak Rossa. Kalau itu, tanya saja ke Pak Rossa, penyidiknya. Silakan tanya langsung ke penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Febri mengonfirmasi bahwa Fathroni memang sedang magang di Visi Law Office ketika mereka menangani kasus Syahrul Yasin Limpo.
"Benar, Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat kami mendampingi kasus SYL, dia sedang magang sebagai Advokat di Visi Law Office," ujar Febri.
Namun, Febri menambahkan bahwa pada akhir 2024, ia bersama Fathroni mendirikan Diansyah and Partner Law Firm.
Febri juga menjelaskan bahwa Fathroni telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang, mengingat ia baru menerima surat pemanggilan satu hari sebelum jadwal yang ditentukan.
“Tadi pagi, dia sudah mengirimkan surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi, namun meminta penjadwalan ulang,” tuturnya.
Febri juga menyatakan bahwa Fathroni kini turut mendampingi tim hukum dalam perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Salah satu kegiatan hari ini adalah pertemuan dengan tim analis dan tim pendukung dalam pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto," ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga bahwa Syahrul Yasin Limpo membayar Visi Law dengan uang hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut menjadi dasar bagi penggeledahan di kantor pengacara tersebut. KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Visi Law.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu